Tidak Perlu Lelang Frekuensi, Mari Adu Program!

Artikel Menarik tentang Lelang Frekuensi Operator Telekomunikasi di Indonesia

Seiring perkembangan teknologi telekomunikasi, operator-operatot telekomunikasi di Indonesia terus berupaya untuk memperoleh frekuensi yang dibutuhkan melalui proses lelang. Namun, dengan adanya rencana merger antara XL Axiata dan Smartfren, muncul pertanyaan apakah lelang frekuensi masih diperlukan di masa depan.

Masalah Lelang Frekuensi dan Rencana Merger

Dalam sebuah wawancara dengan Merza Fachys, President Director Smartfren yang kemudian akan menjabat sebagai Director & Chief Regulatory Officer pada perusahaan hasil merger XL-Smart, disampaikan bahwa dengan berkurangnya jumlah operator menjadi 3 akibat merger, lelang frekuensi mungkin sudah tidak perlu dilakukan lagi. Menurutnya, pemerintah hanya perlu memantau program penggunaan frekuensi yang diajukan oleh masing-masing operator dan membagikan frekuensi sesuai dengan kebutuhan.

Dampak Buruk dari Lelang Frekuensi

Selama ini, lelang frekuensi cenderung menguntungkan operator-operator yang memiliki modal besar, sementara operator kecil sulit untuk bersaing. Hal ini juga menimbulkan beban finansial yang besar bagi operator, terutama dalam pembayaran Biaya Hak Penggunaan frekuensi dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Alternatif Pendapatan untuk Pemerintah

Untuk mengatasi penurunan pendapatan dari operator telekomunikasi akibat beban finansial yang tinggi, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan regulasi terhadap platform over the top (OTT) dengan cara memungut biaya dari mereka. Hal ini bisa menjadi alternatif pendapatan baru bagi pemerintah dan mengurangi beban finansial operator.

Rencana Lelang Frekuensi 5G

Dirjen Infrastruktur Digital, Komdigi Wayan Toni Supriyanto, memastikan bahwa lelang frekuensi untuk jaringan 5G akan segera dilakukan. Rencananya, lelang akan melibatkan tiga frekuensi sekaligus yaitu 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan dari para operator untuk mendukung pengembangan teknologi 5G di Indonesia.

Kesimpulan

Dengan adanya rencana merger antara XL Axiata dan Smartfren, serta rencana lelang frekuensi untuk teknologi 5G, industri telekomunikasi di Indonesia akan terus mengalami perkembangan. Pemerintah perlu mengambil langkah yang bijak dalam mengatur lelang frekuensi agar tidak memberatkan operator dan tetap mendukung perkembangan teknologi telekomunikasi di tanah air.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *