Mencegah dan Memberantas Judi Online di Indonesia

Pendahuluan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan judi online di Indonesia. Salah satu upaya fokus adalah pemantauan transaksi melalui dompet digital atau e-wallet, yang semakin marak digunakan untuk aktivitas ilegal ini.

Upaya Pemerintah dalam Mencegah Transaksi Judi Online

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online melalui e-wallet telah mencapai angka Rp5,6 triliun. Pemerintah terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online. Penggunaan e-wallet merupakan salah satu modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun.

Pemblokiran Akun E-Wallet yang Terlibat dalam Judi Online

Menkominfo juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk 16 akun Go-Pay. Pemerintah berharap agar perusahaan teknologi, seperti GoTo, lebih memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) untuk mencegah penyalahgunaan layanan digital.

Peran Go-Pay dalam Mencegah Penyalahgunaan Layanan Digital

Go-Pay sebagai karya anak bangsa diharapkan dapat lebih memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam memerangi judi online dan menciptakan ekosistem digital yang aman.

Kolaborasi dalam Memerangi Judi Online

Dalam acara yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, Menkominfo mengapresiasi langkah GoTo yang menyediakan kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan untuk judi online. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam memerangi judi online dan menciptakan ekosistem digital yang aman.

Pemutusan Akses Terhadap Konten Judi Online

Sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4,7 juta konten judi online. Selain itu, 72.000 konten judi yang disisipkan pada situs pemerintah dan pendidikan juga berhasil ditangani.

Pemblokiran Rekening Bank yang Terkait dengan Judi Online

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah terus mendorong partisipasi masyarakat dengan menyediakan kanal pelaporan melalui aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id.

Kesimpulan

Dengan kolaborasi kuat antara pemerintah, industri, dan masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat dan aman dari ancaman judi online. Semua pihak harus bersatu dalam memerangi praktik judi online demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan produktif. (Icha)

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *