Rencana Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial oleh Pemerintah

Pemerintah Indonesia Berencana Membuat Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial

Pemerintah Indonesia tengah merencanakan untuk membuat aturan mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial, mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintahan Australia.

Peraturan Pemerintah Terkait Perlindungan Anak di Media Sosial

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa regulasi ini didahului dengan adanya Peraturan Pemerintah yang melibatkan kajian soal perlindungan anak di media sosial. Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto juga memberikan perhatian penuh terkait hal ini.

Koordinasi dengan Kementerian terkait

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menginformasikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian yang mengurus perempuan dan anak serta Komnas Perempuan dan Anak untuk menggodok Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait peraturan internet ramah anak.

Statistik Pengguna Media Sosial di Indonesia

Menurut laporan We Are Social tahun 2024, pengguna media sosial aktif di Indonesia mencapai 167 juta jiwa, dengan waktu rata-rata penggunaan setiap hari sebanyak 3 jam 11 menit. Studi UNICEF tahun 2023 juga menemukan bahwa 89% anak-anak di Indonesia menggunakan internet selama rata-rata 5,4 jam per hari.

Kategori Usia Pengguna Media Sosial

Berdasarkan survei APJII tahun 2024, mayoritas pengguna internet di Indonesia adalah Gen Z (34,40%), diikuti oleh generasi Millenial (30,62%), Gen X (18,98%), Post Gen Z (9,17%), Baby Boomers (6,58%), dan Pre Boomer (0,24%). Instagram menjadi platform paling favorit bagi Generasi Z diikuti oleh Facebook dan TikTok.

Respon Publik terhadap Rencana Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial

Berdasarkan monitoring media massa oleh Binokular, mayoritas pemberitaan mengenai Pembatasan Usia Penggunaan Media Sosial bersentimen positif (92,14%). Dukungan untuk rencana pemerintah juga banyak ditemukan dari berbagai elemen masyarakat.

Perdebatan dan Catatan dari Warganet

Sejumlah catatan dari warganet muncul terkait rencana pemerintah membatasi usia penggunaan media sosial, termasuk pernyataan dari psikolog dan LSM. Terdapat pula kekhawatiran terkait konsistensi pelaksanaan regulasi, potensi manipulasi data, dan pembatasan usia melamar pekerjaan.

Komparasi Regulasi dengan Negara Lain

Selain Indonesia, beberapa negara seperti Australia, Norwegia, Prancis, Inggris, China, dan Vietnam telah atau sedang mempertimbangkan pembatasan usia penggunaan media sosial. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung edukasi dan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja.

Harapan dan Catatan untuk Regulasi Media Sosial

Regulasi penggunaan media sosial untuk kategori usia tertentu diharapkan dapat menumbuhkan ide-ide baru bagi pelaku industri kreatif dan menciptakan konten yang ramah dan bermanfaat untuk anak-anak dan remaja. Penting untuk terus memperhatikan pemberantasan situs-situs dan konten negatif di dunia maya.

Melalui regulasi ini, diharapkan anak-anak dan remaja dapat tumbuh kembang dengan baik dan sehat dalam lingkungan digital yang positif. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan perhatian pada berbagai catatan dan masukan dapat menjadi landasan yang kuat untuk implementasi regulasi yang efektif.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *